Senin, 16 Maret 2009

OpiniQ

GURU DAN KARYA TULIS ILMIAH
Oleh: Mohamad Johan

Pada akhir Agustus kemarin sebuah stasiun televisi swasta menayangkan berita tentang unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan guru yang dikordinir oleh induk organisasi mereka yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke Pemerintah Kabupaten di sebuah kota di Jawa Tengah. Mereka menuntut persyaratan pembuatan karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat yang telah ditetapkan oleh pemda setempat dihapuskan, karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Tentu bukan unjuk rasanya yang menjadi concern dari tulisan ini, karena unjuk rasa merupakan hak asasi setiap penduduk negeri ini apapun profesinya termasuk guru sekalipun, apalagi di tengah bangsa yang sedang mencoba membangun demokrasinya ini, maka seakan-akan unjuk rasa ataupun demontrasi menjadi sebuah keniscayaan bila sebuah kebijakan publik telah dinilai melenceng dari yang sesungguhnya dan yang diharapkan.
Yang menjadi perhatian penulis adalah materi atau isi tuntutan para “pahlawan tanpa tanda jasa” itu yang meminta penulisan karya tulis ilmiah sebagai syarat kenaikan pangkat agar dihapauskan. Bagi penulis, permintaan itu sangat naif dan menggelikan. Kita selama ini meyakini bahwa guru merupakan sebuah komunitas intelektual yang mempunyai kemampuan di atas rata-rata orang kebanyakan, karena guru memang harus orang yang terdidik. Guru juga sangat dekat sekali dengan dunia tulis menulis. Seorang guru telah terbiasa menyampaikan gagasan-gagasannya di depan siswa-siswanya. Dan lagi bila ia seorang sarjana, di perguruan tinggi dia telah dipelajari bagaimana caranya membuat karya tulis ilmiah dan telah menulis karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi ketika akan merampungkan studinya. Bukankah dengan kondisi seperti itu menulis karaya tulis ilmiah bagi seorang guru adalah perkara sangat mudah, semudah ketika makan kacang goreng? Lalu kenapa harus menolak ketika diharuskan menulisnya sebagai syarat kenaikan pangkat?
Mungkin memang begitulah realitas guru-guru di Indonesia yang sangat alergi terhadap kerja penulisan karya tulis ilmiah secara khusus atau tulis menulis secara umum. Kita dapat melihat sampelnya di media surat kabar dan majalah misalnya, berapa persenkah tulisan yang dimuat di dalamnya ditulis oleh seorang guru? Apakah signifikan bila diprosentasekan dengan jumlah guru di Indonesia?
Realitas di atas juga paling tidak menunjukkan sejauh mana kualitas intelektual seorang guru dalam membuat karya tulis ilmiah yang memiliki sejumlah kesulitannya tersendiri. Yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yan mempunyai tekad yang kuat dan kemauan yang sungguh-sungguh untuk menulisnya. Ia juga menjadi indikator tentang lemahnya kreatifitas dan inovasi guru-guru di Indonesia dalam hal melakukan penelitian sebagai salah satu karya tulis ilmiah.
Pemerintah sendiri telah lama menjadikan penulisan karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Tapi pada kenyataannya banyak sekali syarat itu diganti dengan sejumlah uang atau walaupun menulis ia merupan jiplakan atau meyuruh orang lain, sehingga ketika pemerintah daerah lewat pintu gerbang otonominya menerapkan peraturan yang lebih ketat maka yang terjadi adalah kepanikan dan usaha bagaimana agar syarat itu ditiadakan saja.
Dunia pendidikan kita memang sudah sangat jauh tertinggal bila dibandingakan degan banyak negara lain. Kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh, pada tahun tujuh puluhan, negara jiran kita, Malaysia banyak sekali mengirimkan siswanya untuk belajar di Indonesia dan mengundang para ahli pendidikan di Indonesia untuk membangun infrastrultur pendidikan di Malaysia, tetapi setelah tiga puluh tahun berlalu malah kita sekarang yang berkaca pada dunia pendidikan di Malaysia karena telah lebih maju dari kita dan tentu saja tidak ada lagi siswa-siswa Malaysia yang berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk belajar.
Banyak hal yang dapat dijadikan indikator kenapa kualitas pendidikan di Indonesia rendah, salah satunya adalah kualitas gurunya yang dibawah rata-rata. Banyak guru di Indonesia diangkat berdasarkan KKN dan bukan didasarkan pada kualifikasi dan standar kompetensi tertentu sebagai seorang agen intelektual yang berada di garda depan dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, salah satu buktinya ketika disyaratkan untuk menulis karya tulis ilmiah saja sudah kelabakan.
Sudah selayaknya mulai sekarang guru harus mempunyai kesadaran kolektif bahwa salah satu dimensi pekerjaan seorang guru adalah dunia tulis menulis, yang merupakan medan dakwahnya yang lain. Kalau dalam menerangkan pelajaran di kelas, medan dakwahnya adalah siswanya maka ketika menulis karya tulis ilmiah medan dakwahnya adalah komunitas di luar itu, bisa saja ia adalah teman sejawatnya, pemerintahnya dan juga orang-orang yang kebetulan tidak berprofesi sebagai guru. Kesadaran seperti itu menuntut guru harus selalu memperbarui pengetahuannya dan memperkaya wawasannya agar ide-ide yang disampaikan dalam karya tulis ilmiahnya selalu up to date dan mempunyai fisi ke depan
Juga yang tidak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah terhadap kualitas guru. Pemerintah –dalam hal ini Departemen Pendidikan-- mulai sekarang harus mempunyai concern yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hal manajeman perekrutan guru dan menganggarkan dana yang cukup untuk memberikan penghargaaan yang sangat pantas bagi guru-guru yang berprestasi dalam hal karya tulis ilmiah. Karya tulis ilmiah harus benar-benar bisa dijadikan indikator bagi penilaian tentang kualitas guru dan kenaikan pangkatnaya.
Kita sangat berharap, pada suatu saat nanti, karya tulis ilmiah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi seorang guru untuk membuktikan kualitas dan eksistensinya sebagai seorang guru. Pada suatu saat nanti kita mengharapkan para guru yang tersenyum menyambut pemerintah daerahnya yang mewajibkan penulisan karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat mereka, bukan sebuah unjuk rasa lagi. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar